Haruskah Kita Bermazhab, Mana Dalilnya ?

Posted by

Assalamualaikum. Segala Puji bagi Allah Tuhan Semesta alam. Juga Shalawat dan salam kepada baginda Rasulullah SAW.

Sesuai dengan tema yang tertera diatas, bahwa haruskah kita bermazhab ?

Ini adalah pertanyaan yang sering menjadi polemik bagi sebahagian umat muslim lainnya. Terkadang sebahagian mereka masih belum paham dengan mazhab, baik kegunaan dan fungsinya dalam pengamalan hukum syariat. Anggapan seperti ini wajarlah terjadi, karena sebahagian saudara kita menganggap Al-Qur'an dan Hadist sudahlah mencukupi. kedua dalil ini sudah sangat otentik bahkan pegambilan dalil dalam setiap hukum dari keduanya adalah sangat dianjurkan, jadi untuk apa fungsi Mazhab disini ? toh masih ada Al-Qur'an dan Hadist ? dan apakah benar ada Dalil yang menyuruh umat muslim bermazhab ? 

Kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah. 

Insyallah dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang apa yang dinamakan dengan Mazhab, fungsi, kegunaan dan anjuran Nabi kita untuk  bermazhab. 

Memang benar bahwa Al-Qur'an dan Hadist merupakan dalil otentik bagi setiap keadaan, bahkan keotentikan dua dalil tersebut tidak hanya menjadi rujukan bagi setiap hukum islam namun bagi ilmu pengetahuan dua kitab suci ini menjadi pedoman bagi setiap riset ilmu pengetahuan. Bahkan lebih dalam lagi, jika pada setiap individu muslim yang masih tidak percaya akan segala kalimat, makna dan isi yang ada didalam keduanya maka digolongkan sebagai kafir, yaitu orang yang tidak percaya kepada apa yang disampaikan oleh Allah dan Rasulnya, ini sama seperti kita bersyahadat dengan satu persaksian saja, yaitu percaya kepada Allah dan tidak percaya kepada Nabi Muhammad SAW, atau sebaliknya percaya kepada Nabi Muhammad SAW namun tidak percaya kepada Allah SWT. Maka Al-Qur'an dan Hadist juga demikian. Untuk itu bagi siapapun yang tidak mempercayai salah satu dari kitab suci tersebut maka dihukumkan kafir, Dan kita mengikuti kedua dalil ini adalah wajib, sebagaimana Allah berfirman : 

"Taatilah Allah dan Rasul-Nya, Jika kamu berpaling mka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang Kafir". (Al-Imran : 32)

Dan sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah, untuk apa gunanya Mazhab, sedangkan Al-Quran dan hadist sudah ada ?

Mazhab sangatlah perlu kita ikuti, disinilah tanda bahwa sebenarnya Al-Qur'an dan Hadist butuh kepada penjelasan. Pastinya tidak semua penjelasan yang harus di jelaskan dalam al-Qur'an dan Hadist. Dua dalil ini mempunyai sisi makna yang mudah secara langsung kita pahami dan terkadang juga ada sebuah makna hadist yang sangat sukar di pahami, maka disinilah fungsinya mazhab. Tugasnya menjelaskan, menerangkan dan memperluas setiap makna yang sukar didalam dua dalil tersebut. Seperti yang terjadi pada masa para sahabat Nabi saat mereka hidup bersama Rasulullah, terkadang beliau-beliau ini pun mengalami kesulitan untuk memahami al-Quran dan Hadist. Contoh seperti kisah sahabat Umar bin Khattab yang beliau tidak tahu tentang hukumnya berjimak disiang hari pada bulan Ramadhan, sehingga beliau mendatangi Rasulullah untuk menanyakannya. contoh lainnya adalah tawaqufnya para sahabat ketika mendengarkan ayat Qur'an tentang makna "Tangan Allah di atas tangan mereka", seperti dalam firman Allah SWT : 

Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Tangan akan memberinya pahala yang besar. (Al-Fath : 10)

Ketika para sahabat mendengar ayat ini mereka bertanya kepada Nabi dan beliau menyuruh mereka untuk bertawaquf dan tidak mempertanyakan lebih mendalam lagi. Saat itu Rasulullah memberikan menjawab bahwa kata "Tangan" diatas bermakna kekuasaan Allah SWT. 

Keadaan semacam ini terjadi dimasa Rasulullah SAW masih ada, namun ketika beliau telah tiada, para sahabat yang masih hidup ketika itu juga mengalami kesukaran dalam memahami al-Qur'an dan Hadist, sehingga mereka bertanya kepada sahabat lainnya yang tentunya ilmu pengetahuan Agama melebihi diantara yang lainnya, sebut saja contoh seperti Ubay bin Ka'ab, Sa'ad bin Abi Waqas, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas dan lain sebagainya. 

Nyatanya, keadaan semacam ini terus berlanjut hingga masa Tabi' Tabi'in, ketika itu agama islam terus meluas dan hampir ke seluruh wilayah timur tengah, bahkan sampai ke cina. Tentunya setiap masa pastilah timbul berbagai macam masalah baru, kesukaran dan ketidakpahaman setiap manusia dalam menghadapai perkembangan zaman akan terus ada, terutama dalam hal menafsirkan Al-Qur'an dan Hadist. 

Maka disinilah munculnya para ulama, merekalah yang memberikan peran khsusus untuk menjelaskan setiap dalil yang dianggap sukar untuk kemudian di terangkan. Terutama pada masa Dinasti Umayyah hingga akhirnya, berbagai bentuk masalah-masalah dalam islam terus bermunculan. Maka pada masa itulah muncul para ulama-ulama terkenal yang siap untuk memberikan konstribusi kepada Al-Qur'an dan Hadist. Saat itu menonjollah Imam Hanafy, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hanbali yang dikenal sebagai ulama yang sangat alim disaat itu hingga terbentuklah mazhab.

Ke-4 Mazhab inilah yang sangat banyak memberikan kontribusi hukum yang dikeluarkan dari makna Al-Qur'an dan Hadist. selain itu ke-4 mazhab ini juga dikenal sebagai mazhab yang sangat sesuai dengan dalil-dalil Quran dan Hadist selain itu setiap hukum baru yang mereka keluarkan sesuai dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya. Tentunya setiap hukum yang ada pada beliau-beliau tersebut tidaklah terjadi dimasa Nabi, namun status hukum sebenarnya sudah ada didalam Kalam Allah dan Rasul-Nya, baik Istinbat (penggalian) hukum yang mereka lakukan secara Takhsis (Membedakan dalil-dalil atau mencarikan dalil untuk suatu hukum tertentu) ataupun secara Qiyas (pengalihan makna dalil kepada hukum selainnya). Seperti contoh, Nabi bersabda tentang wajibnya Zakat gandum bagi setiap negri Arab, karena statusnya sebagai makanan pokok. Namun saat hadist ini di bawa ke wilayah lain atau ke negri lain maka berubahlah makna hadist tersebut namun status hukumnya tetap ada, (dalam ilmu ushul disebut Qiyas Hukum wa Baqai Rasmi) berarti jika di Arab sana wajib makanan pokok untuk dizakati adalah gandum maka di wilayah lain bisa berarti beras, roti atau lainnya, karena unsur makanan tersebut merupakan makanan pokok selain negri Arab. inilah yang dimaksud dengan Qiyas, dan istinbat ini dilakukan oleh para ulama Mazhab, dan masi Nabi belum ada ketentuan semacam ini. Maka disini perannya mazhab. Mereka menjelaskan hukum-hukum baru dalam islam yang diproses hasil dari Qur'an dan Hadist. 

Jika ia demikian, apakah Ulama Mazhab hanya ada pada masa itu ?

Jawabnnya tidak, dimasa akan datangpun juga bisa munculnya suatu mazhab, akan tetapi untuk saat ini dan kedepan imam besar seperti imam syafi'i dan imam lainnya telah sukar didapati di zaman ini. Bagaimana tidak ke-4 mazhab ini merupakan ulama-ulama besar dunia yang memiliki kapasitas pengetahuan yang sangat luas dan mendalam, bahkan ilmu yang miliki juga sangat banyak cabang keilmuannya, seperti 12 ilmu yang menjadi syarat bagi setiap hakim dan ulama mazhab. Ilmu itu adalah ilmu Tajwid, Tafsir, Hadist, Majaz, Nahwu, Sharaf, Badi', Bayan, Mantiq, Qira'at, Ma'ani dan lain sebagainya, semua ini harus dikuasai oleh seorang ulama mazhab.  Seperti Imam Syafi'i yang menjadi imam besar dalam ilmu Hadist hingga beliau menjadi salah satu periwayatan Hadist, bahkan imam Bukhari dan Muslim yang kita kenal sebagai ahli dalam hal periwayatan hadist juga bermazhab kepada Imam Syafi'i. Jadi kesimpulannya pintu ijtihad tetap ada namun ulama yang bisa membuat mazhab sangatlah sulit. Dan ulama seperti ini tentunya dimasa sekarang sangatlah jarang ditemukan.

Apakah Mazhab hanya kepada ke-4 imam itu saja ? 

Tidak, sebenarnya kala itu para ulama pandai tidak hanya 4 imam saja, akan tetapi berjumlah 12 bahkan lebih. namun karena 4 imam ini sangatlah pandai diantara imam yang lain dan metode hukum yang mereka gali sangatlah cocok dengan Al-Qur'an dan Hadist maka dipilihlah mereka sebagai panutan sandaran hukum. 

Apakah Mazhab ada dalilnya untuk diikuti ? 

Sangat banyak, baik dari Al-Qur'an dan Hadist, didalam beberapa kitab menyebutkan, salah satunya kitab Matlaul Badrain pada bab muqaddimah, Sirajus Shalikin, Sabilalh Muhtadin, Kitab Bukhari Muslim, Turmudzi, kitab Kasful Ghaibiyah dan juga dalam Kitab Ihya Ulumuddin (karya imam al-Ghazali) menyebutkan bahwa Nabi sangat menganjurkan bagi setiap umatnya untuk mengikuti pendapat para ulama. Salah satunya Nabi memuji kegiatan para imam mazhab dan para ulama. Dalam kitab Nufahat, Waraqat, Mabadil Awaliyin, Lathaif Isyarah dan lainnya menyebutkan hadist ini : 

إذا حكم الحاكم فاجتهد ثم أصاب فله أجران٬ وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله اجر  
"Apabila Berhukumlah seorang hakim (ulama) dan beri-ijtihad lalu benar maka baginya 2 pahala, namun jika ia berhukum dan berijtihad lalu salah maka baginya satu pahala".

Nabi sangat memuji para ulama, beliau bersabda sebagai berikut : 

العلماء وراثة الانبياء
"Para ulama itu adalah pewaris para nabi"

Hadist ini maksdunya adalah bahwa Para ulama itu adalah pewaris bagi setiap apa yang telah diwariskan oleh para Nabi. Seperti yang kita ketahui bahwa setiap Nabi pastilah memiliki warisan, dan warisan mereka adalah Ajaran yang telah mereka berikan, jika Nabi Muhammad SAW maka beliau mewariskan kepada kita semuanya berupa kitab suci Al-Qur'an dan Hadist (sepertimana yang nabi Katakan dalam hadistnya). Ini menunjukkan bahwa Nabi Muhamamd SAW menitipkan warisan itu keapada para ulama. Berarti segala makna, kalimat, isi kandungan dan sebagainya yang ada didalam Al'qur'an dan Hadist di titipkan oleh Nabi kepada para ulama. Maka kesimpulannya mengikut ulama itu adalah kewajiban.

Allah berfirman :

"Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah Ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun". (Fathir : 28)

Kalaulah imam mazhab ada 4 bolehkan memindah-mindahkan mazhab ? 

bisa saja, asalkan tahu akan ilmunya. Kenapa ? karena 4 mazhab ini melakukan istinbat hukum yang berbeda. Setiap Hukum yang mereka keluarkan berdasarkan beberapa unsur. Pertama, dengan Al-Qur'an dan Hadist, kedua sesuai dengan kondisi zaman dan adat istiadat negri. ketiga, masing-masing 4 mazhab ini berbeda cara padang istinbat hukumnya. Artinya adalah bahwa Nabi sebenarnya mengeluarkan hadist terkadang berbeda-beda, seperti contoh nabi pernah memberikan instruksi bahwa penyakit janganlah didekati bisa jadi akan tertular namun disisi lain nabi menyuruh untuk mendekati penyakit itu karena hakikat yang memberikan penyakit adalah Allah. disisi lain Nabi mengatakan bahwa Wudhu boleh berpisah-pisah tempat, mislanya mencuci tangan disatu tempat, membasuh muka disatu tempa dan membasuh kaki di satu tempat, dalam ilmu fikih ini disebut Wala. namun di lain hari nabi tidak membolehkannya dan harus mengulang wudhu (hadist ini bisa dilihat dalam kitab I'anatut Thalibin, jilid satu pada pembahasan Wala Wudhu, keterannya ada ddalam kitab). Contoh lain, Nabi mengatakan bahwa menyentuh wanita yang tidak disengaja tidak membatalkan wudhu dan disisi lain nabi mengatakan batal wudhu (hadist ini bisa dilihat dalam kitab Fiqhul Islam Wa Adillatuhu).

Perbedaan Sabda Nabi ini serting terjadi dalam hukum islam, ini menandakan bahwa hikmah berbedanya pendapat nabi menunjukkan berbeda pulalah umat manusia, berbeda karakternya dan cara pandang hidupnya. Maka untuk itulah adanya mazhab. 

Maka Jwabannya adalah boleh memindahkan hukum mazhab asalkan tahu hukum dan ilmu dalam hukum tersebut. Jika tidak, maka ini namanya Talfiq, tidak boleh dilakukan. Kenapa demikian karena Imam Ghzali mengatakan dalam kitab Ayyuhal Walad, 

"Barang siapa yang mengamalkan susuatu tanpa dengan ilmu maka hukumnya ditolak". 

Bagaimana kalau saya tetap ikut Al-Qur'an dan Hadist tanpa ikut Mazhab ?

Boleh saja, tapi sangatlah sulit. kenapa ? karena nabi memiliki ratusan ribu hadist. Bagaimana tidak, coba dibayangkan nabi diangkat menjadi Rasul umur 40 tahun dan meninggal 63 Tahun, berarti nabi menjadi rasul 23 Tahun. Dalam sehari nabi bisa mengeluarkan hadist sebanyak 10 maka jika nabi hidup menjadi rasul selama 23 tahun, berapa hadistkah yang keluar dari Nabi ? lalu apakah sanggup kita mengamalakannya ? jawabannya tidak. Maka disinilah perlunya Mazhab. 

Inilah penjelasan tentang perlunya mazhab, mazhab wajib diikuti, karena pada hakikatnya dengan mazhablah segala hukum islam terbentuk. Bagi kita sebagai umat islam mengikut hadist dan Qur'an adalah wajib mutlak sedangkan mazhab adalah wajib ghairu mutlak. contoh hukum wajib mutalak seperti seorang hamba laki-laki yang wajib mengerjakan sembahyang 5 waktu apapun kondisinya walaupun sakit maka shalat tetap harus dikerjakan, inilah yang disebut dengan wajib mutlak.
  
Semoga penjelasan singkat ini akan membantu menjawab polemik anda tentang mazhab. semoga bermanfaat. 

Penulis : 
Tgk. Habibie M. Waly S.TH


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 22:58

0 komentar:

Post a Comment

Translate

Powered by Blogger.