Betulkah Bid'ah Adalah Perintah Rasulullah ? Berikut Ulasannya.

Posted by

Di zaman sekarang saat ini, banyak diantara kita yang terkadang bertanya, betulkah bid'ah itu terbagi atau memang bid'ah hanyalah satu alias tidak terbagi. Umat muslim sekarang terpecah belah, diantara mereka ada yang mengatakan bahwa bid'ah hanyalah satu lalu mendifinisakan bahwa perbuatan tersebut adalah mutlak haram dikerjakan serta sesat bagi siapapun yang mengerjakannya, dan sebahagian yang lainnya mengatakan bahwa bid'ah terbagi menjadi dua, pertama disebut bid'ah yang baik atau Hasanah yang kedua disebut bid'ah yang buruk atau disebut dengan Bid'ah Saiah, lalu mereka mendifinisikan bahwa siapapun yang mengerjakan perbuatan yang tidak ada dimasa Nabi lalu perbuatan itu baik maka dianjurkan untuk memperbuatnya serta berpahala. 

Perdebatan ini terus menjadi polemik bagi setiap individu setiap muslim  dimanapun bereada. Terkadang orang bertanya, apakah benar bahwa bida'ah itu terbagi ?, apakah semua bid'ah itu memang menyesatkan atau memang bid'ah itu memang dianjurkan untuk diperbuat. Lalu di sisi lain orang bertanya lebih kritis, dimanakah Dalilnya yang mengatakan bahwa memang bid'ah itu terbagi ? 

pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang membuat kita terus berselisih bahkan sampai mengkafirkan antara satu dengan yang lainnya. Lalu yang menjadi pertanyaannya adalah benarkah Bid'ah itu terbagi dan apakah segala perbuatan dimasa sekarang yang tidak ada dimasa Muhammad SAW, seperti maulid, kenduri, peuseujuk, baca tahlil dan sebagainya boleh dikerjakan padahal Nabi tidak pernah mengerjakannya?

berikut ulasannya :

Secara garis besar memang segala perbuatan yang tidak ada dimasa Nabi, baik itu segala aktifitas yang kita lakukan atau amalan ibadah yang dikerjakan semuanya adalah Bid'ah. Namun walaupun begitu realitanya bagi kita setiap umat muslim tidaklah pantas memberi jawaban bahwa hal tersebut itu adalah Haram. 

Disisi lain diantara umat islam saat ini mengatakan bahwa perbuatan baru yang kita kerjakan masa kita adalah bid'ah, sebahagian mereka mengatakan bahwa rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut : 

من احدث فى امرنا هذا ليس منه فهو رد
"Barang Siapa yang membuat baru (amalan) pada perintah kami ini yang bukan dari kami maka perbuatan itu ditolak". (Kitab Hadist Arbain)

Hadist diatas adalah hadist yang berkapasitas Shahih atau hadist yang bisa dijadikan hukum dalil dan diamalkan. Untk itu maka setiap hal-hal yang baru yang tidak ada dimasa nabi dan perbuatan itu tidak sesuai dengan syariat islam maka ditolak amalnya.

lalu apakah bid'ah itu adalah haram ? 

Jawabannya tidak. Kenapa demikian ? karena tidak semua perbuatan yang kita lakukan sekarang adalah bid'ah yang diharamkan. lalu dimanakah posisi hukum  bahwa Bid'ah itu diridhai oleh Nabi dan terbagi ? 

Simaklah hadist dibawah ini : 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ 
غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ 
"Barangsiapa yang mengerjakan perbuatan baru yang baik dalam islam maka baginya adalah pahala dan pahala bagi orang yang mengerjakan setelahnya dengan tidak dikurangi sedikitpun pahala mereka dan siapa yang mengerjakan perbuatan baru yang tidak baik maka baginya dosa dan dosa bagi orang yang mengerjakan setelahnya dengan tidak dikurangi sedikitpun dosa mereka."

Hadis ini diambil dari beberapa kitab terkenal, seperti Kitab Sunan Turmuzi, Nasai dan Muslim. dan hadist ini pun di diriwayatkan oleh imam-imam Tsiqah yaitu, imam Baihaqi, Turmudzi, dan Nasai. ini menandakan bahwa hadist tersebut jugalah shahih sepertimana pada hadist tersebut diatas.  

disini dapat kita ambil kesimpulan bahwa sebenanrya Bid'ah adalah terbagi, dan tentunya bagi siapapun yang mengerjakan bid'ah akan tetapi bid'ah itu baik maka Rasulullah mengatakan itu adalah perbuatan yang berpahala. Dapat disimpulkan bahwa Maulid Nabi, Tahlil, Baca Qur'an semuanya adalah baik dan tidak melanggar syariat. 

lalu bagaimana cara mengamalkan dua hadist yang bertentangan ? 

Disinilah fungsinya ilmu Ushul. didalam Ilmu Ushul atau Ilmu Mustalahul Hadist mempunyai satu Qaidah yang disebut dengan Sistem Takhsis, arti Takhsis adalah mengkhususkan satu dalil bagi dalil yang tidak memberi peryataan dalam dalil tersebut. Artinya jika dalam alqur'an tidak dijelaskan secara rinci dalam suatu hukum maka hadistlah yang menjelaskannya, demikian juga terhadap hadist itu sendiri. Karena di dalam Ushul ada Qaedah Iktisas Hadis dengan Hadist maka dua dalil tersebut diatas dapat digunakan dengan menggunakan metode ini. 

untuk itu, maka disini dapat kita katakan bid'ah yang baik itu sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Pendapat sebahagian umat muslim lain yang mengatakan bid'ah itu haram dan tidak boleh dikerjakan adalah salah dan orang yang mengatakan itu tidaklah didasari oleh ilmu. disinilah Allah melarang orang yang tidak berpengetahuan agama untuk menfasirkan qur'an dengan akalnya sendiri : 

وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
“janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya" (Isra : 36).

Untuk itu maka kesimpulannya adalah bahwa bid'ah itu dibolehkan dan sangat dianjurkan. disini akan saya sebutkan sedikit dari banyaknya perbuatan bid'ah yang dilakukan setelah masa nabi meninggal : 
1. Alqur'an dibukukan (Masa Abu Bakar dan Umar)
2. Munculnya Mushaf Utsmani (Masa Utsman bin Affan)
3. Terciptanya Ilmu Nahwu (Masa Ali bin Abi Thalib)
4. Tarawih dengan Rakaat 20 (Masa Umar bin Khattab)
5. Munculnya Kalender Hijriyah (Masa Umar bin Khattab)
6. Ayat Qur'an diberi Harakat pertama kali (Masa Umar bin Abdul Aziz)
7. Terciptanya Alat perang, Seperti Kapal Laut (Masa Umayyah bin Abu Sufyan)
8. Perluasan Masjid Nabawi dan Makkah (Masa Umar, Utsman, Ali dan seterusnya)
9. Perluasan Makkah (Masa setiap khalifah, termasuk 4 khalifah terkemuka)
10. Dan seterusnya, hingga sampai hari ini. 

semua ini adalah perbuatan bid'ah yang dibolehkan. Jika perbuatan ini tidak terealisasi maka umat muslim akan sulit dalam hal mengerjakan ibadah. Maka demikian jugalah terhadap yang lainnya, seperti Maulid Nabi dan lain sebagainya. 

Demikianlah pelajaran hari ini. Semoga Bermanfaat. 

Catatan : 
Semua dalil yang kami sebutkan diatas adalah shahih, dari Qur'an dan Hadist. maka siapapun yang mengingkari salah satu dalil yang telah disebutkan diatas maka ia telah kafir, karena tidak mempercayai Allah dan Rasulnya. 

Salam kami : Tgk. Habibie M. Waly S.TH


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 22:50

0 komentar:

Post a Comment

Translate

Powered by Blogger.